1. Persyaratan
1. Pemohon Data mengajukan permohonan data dan informasi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi;
2. Data yang diminta bukan data yang termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia;
3. Pemohon Data harus membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku apabila data dan informasi yang diminta termasuk ke dalam data dan informasi yang dikenai tarif PNBP.
2. Pelaksanaan Pelayanan
1. Pemohon data membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi yang berisikan permohonan permintaan data, diisikan dengan data dan informasi yang dibutuhkan serta tujuan penggunaan dari data yang dimaksudkan;
2. Surat permohonan data diterima oleh unit kesekretariatan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk disampaikan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi;
3. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi mendisposisikan surat permohonan data kepada bidang terkait.
4. Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur selaku unit layanan dibawah Bidang Data dan Peta Informasi Infrastruktur menerima disposisi surat permohonan data;
5. Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur akan melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan data :
a. Jika data yang diminta tersedia, Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur akan menyiapkan data yang dimiliki, kemudian melakukan pengecekan apakah data tersebut dikenakan tarif PNBP atau tidak. Jika data tersebut merupakan data yang dikenakan tarif PNBP maka pemohon data harus membayar biaya PNBP sesuai tarif yang berlaku (PP No. 38 th. 2012) akan tetapi jika data tersebut menjadi public domain maka data akan diberikan secara cuma-cuma dengan menandatangani form NDA, Tanda bukti penyerahan informasi publik, formulir permohonan informasi, tanda terima data dan surat pernyataan kerahasiaan data; Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur juga mempersiapkan surat penyerahan data yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. Tahapan ini membutuhkan waktu 1 hari kerja.
b. Jika data yang diminta tidak tersedia, bagi pengguna di lingkungan internal Kementerian PUPR akan dibantu untuk mencari data yang dibutuhkan ke pihak terkait di luar Kementerian PUPR, apabila data tetap tidak tersedia, Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur menginformasikan hal tersebut kepada pemohon data. Proses ini membutuhkan waktu 2 hari kerja.
c. Jika data yang dibutuhkan terdapat di K/L/I lain maka Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur akan menyiapkan surat pengantar permohonan data ditujukan kepada instansi terkait yang ditandatangani oleh Kepala Pusdatin, membutuhkan waktu 5 hari kerja dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal sebagai laporan. Setelah menerima data yang dibutuhkan, Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur akan melaksanakan tahapan sesuai dengan yang ada pada poin (a). Waktu yang dibutuhkan dalam tahapan ini adalah 3 hari kerja.
d. Jika data yang diminta tersedia namun membutuhkan proses pengolahan maka Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur menginformasikan ke pemohon data dan waktu yang dibutuhkan dalam tahapan ini adalah 7 hari kerja;
6. Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur menyerahkan data kepada pemohon data dan meminta untuk mengisi survey kepuasan pelanggan serta menginformasikan kepada pemohon data untuk menyampaikan feedback hasil penggunaan data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi sesuai dengan poin yang terdapat dalam form NDA.
1. Permintaan data dan informasi yang bersifat mendesak atau permintaan pejabat tinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilayani tanpa mengajukan surat permohonan, dengan sepengetahuan Kepala Pusdatin;
2. Pengaduan/masukan dari pengguna layanan oleh pelaksana pelayanan diagendakan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Bidang Data dan Peta Informasi Infrastruktur sebagai pimpinan unit pelayanan;
3. Kepala Bidang Data dan Peta Informasi Infrastruktur mengkoordinasikan permasalahan pengaduan/masukan kepada Kepala Subbidang Integrasi dan Layanan Data dan Informasi Infrastruktur untuk ditindaklanjuti;
4. Pejabat dimaksud dalam Point 2 selanjutnya bersama dengan staf terkait menganalisis serta memformulasikan alternatif pemecahan masalah, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan unit pelayanan;
5. Pimpinan unit pelayanan merumuskan kebijakan penanganan masalah, untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada unit pelayanan/instansi terkait